Kanal

Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau 

PEKANBARU - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Selasa (21/7/2020) siang. Penggeledahan ini mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, M Iqbal.  Penggeledahan dilakukan di ruangan Kabid Pembinaan   SMA  dan Kasi Pembelajaran SMA di lantai II Kantor Disdik Riau mulai pukul 12.00 WIB.

Terlihat tim yang mengenakan rompi warna hitam merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA. Penggeledahan dikawal personel Brimob Polda Riau.

Tim juga meminta dokumen lain yang dibutuhkan dari pegawai yang berada di ruangan tersebut.  Banyak pegawai mengaku tidak mengetahui dokumen yang diminta karena merasa tidak pernah mengerjakannya.

"Kami ke mari untuk mencari bukti-bukti. Tolong bantu kami. Jangan buang-buang badan. Kami ke mari ada surat penggeledahan," kata Iqbal.

Kabid Pembinaan SMA Disdik Riau, Dasril, mengatakan, penyidik meminta dokumen-dokumen terkait  media pembelajaran tahun 2018.  "Hanya satu kasus," kata Dasril.

Dokumen itu terkait perjalanan dinas,  kontrak dan surat pertanggungjawaban (Spj). Tim memasukkan dokumen yang dikumpulkan dalam box plastik besar.

Dasril mengatakan, mendukung Kejati Riau melakukan pengusutan kasus dan akan membantu memberikan berkas yang dibutuhkan. "Kami tidak ada menghalang-halangi  dan akan membantu kerja penyidik. Kami kooperatif," ucap Dasril.

Dalam kasus ini Kejati sudah menetapkan Hafes Timtim sebagai tersangka. Hafes adalah Kabid Pembinaan sebelum jabatannya diserahkan kepada Dasril.

Selain Hafes, Kejati juga menetapkan Rahmad Dhanil sebagai tersangka. Dia adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.

Korupsi  terjadi karena  Hafes Timtim  tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tetap harus dijalankan.
Harga lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan 

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, mengstakan tersangka Hafes Timtim juga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga." Ini masih kami dalami berapa nilai nominal yang diterima," kata Mia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER